Sosialisasi kebijakan tata pamong dilakukan UPPS dimulai dengan keputusan strategis dari pimpinan fakultas untuk memperbaiki sistem manajemen dan pengaturan internal yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi dalam pengelolaan fakultas. Kebijakan tata pamong yang di atur dalam statuta dan secara rinci di atur dalam Peraturan Rektor Universitas Trisakti No. 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trisakti
Proses sosialisasi dimulai dengan komunikasi yang jelas dari pihak pimpinan fakultas kepada seluruh staf dan anggota fakultas tentang pentingnya perubahan tersebut. Dalam serangkaian pertemuan dan sesi diskusi, tujuan, manfaat, dan implikasi kebijakan tata pamong yang baru dijelaskan secara rinci.
Seiring berjalannya waktu, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas implementasi kebijakan baru. Feedback dari seluruh pemangku kepentingan, baik dari staf maupun mahasiswa, digunakan untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan agar kebijakan tata pamong dapat terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan dinamika fakultas.
Dengan pendekatan yang terarah dan inklusif, sosialisasi kebijakan tata pamong fakultas diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja dan belajar yang lebih terorganisir, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan seluruh komunitas akademiknya.